BEM UNJ Desak Polisi Bebaskan Robertus Robet Tanpa Syarat
- Ridho Permana/VIVA.co.id
VIVA – Status tersangka aktivis HAM dan akademisi, Robertus Robet, menjadi perhatian publik. Hari ini, Kamis, 7 Maret 2019, digelar konferensi pers untuk memperjuangkan kebebasan Robet tanpa syarat.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ pun menyambangi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta Pusat. Mereka mengawal desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Ketua BEM UNJ, Muhammad Abdul Basit, menyampaikan pernyataan sikap organisasi kemahasiswaannya. Pihaknya menolak segala bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi yang telah diatur dalam Pasal 28 E ayat (2) UUD 1945 Amandemen II dan Pasal 3 UU No. 39 tahun 1999.
"Semua pihak wajib menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, tidak menyebarkan hoaks terhadap kasus ini serta mengedepankan aspek penegakan hukum yang berkeadilan dan jauh dari politisasi," kata Abdul saat diwawancarai di Jakarta.
Abdul menambahkan, BEM UNJ mendesak pihak Kepolisian untuk memberikan transparasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Baik dalam proses menetapkan kasus tersangka, penangkapan dan barang bukti.
"Kami juga mendesak agar Robertus Robet segera dibebaskan dari tuntutan hukum tanpa syarat," katanya. (ase)