Polisi Buru Penyebar Orasi Robertus Robet

Robertus Robet (tengah).
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.co.id

VIVA – Badan Reserse Kriminal Polri akan menelusuri orang memviralkan orasi aktivis hak asasi manusia, Robertus Robet, ketika acara Kamisan di depan Monas, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Miris! Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Bertambah Jadi 19 Korban

"Itu sedang didalami," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. 

Robertus yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta itu, tidak dikenakan Undang-undang Informasi Teknologi dan Elektronik. Karena memang Robet tidak memviralkan orasinya itu. 

Presiden Prabowo Minta Kepolisian Amankan Nataru Dengan Baik

"Makanya UU ITE tidak diterapkan kepada yang bersangkutan karena yang bersangkutan tidak memviralkan, yang memviralkan orang lain," tuturnya.

Kini, status Robertus Robet sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI. Untuk Pasalnya 207 KUHP, ancamam hukuman 1 tahun 6 bulan.

Presiden: Bukan Atas Nama Prabowo, Atas Nama Orangtua mu, Kepolisian Berpihaklah pada Rakyat

"Jadi penyidik tidak melakukan penahanan dan hari ini diperbolehkan yang bersangkutan untuk kembali," tuturnya. 

Kemudian, Dedi menambahkan, pengusutan perkara Robet ini berdasarkan laporan polisi model A. Karena sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2002, tugas Kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kemudian melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum. 

"Karenanya polisi secara proaktif membuat laporan polisi model A untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata," tuturnya.

Sebelumnya, beredar video Robertus Robert melakukan orasi dalam acara Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Robertus menyanyikan mars ABRI, tetapi tidak sesuai liriknya. (ase)

Miris! Balita 2 Tahun Jadi Korban Cabul Bapak Kos

Miris! Balita 2 Tahun Jadi Korban Cabul Bapak Kos, Warganet Geram

Publik tengah dihebohkan setelah ada seorang balita berusia 2 tahun menjadi korban pencabulan oleh bapak yang merupakan pemilik rumah kos. Hal itu ungkap oleh sang ibu.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024