Polisi Pastikan Proses Hukum Robertus Robet Profesional

Robertus Robet
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka aktivis hak asasi manusia (HAM) Robertus Robet.

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Robertus dipersilakan pulang. Namun tetap akan menjalani proses hukum yang berlaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian proses administrasi penandatanganan beberapa berita acara selesai, saudara R dipulangkan oleh penyidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. 

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

"Tentunya proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskirm tetap berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku," tambahnya. 

Dia pun menegaskan, polisi akan memastikan kasus ini ditangani secara adil sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

"Polri dalam hal ini melakukan proses penyidikan dengan standar profesional tinggi. Dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dianalisa secara komprehensif," tuturnya. (ase)

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud MD Dinilai Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE, Ini Sebabnya

Mahfud MD menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar pasal 55 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024