Polisi Pastikan Proses Hukum Robertus Robet Profesional
- Istimewa
VIVA – Jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka aktivis hak asasi manusia (HAM) Robertus Robet.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Robertus dipersilakan pulang. Namun tetap akan menjalani proses hukum yang berlaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian proses administrasi penandatanganan beberapa berita acara selesai, saudara R dipulangkan oleh penyidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019.
"Tentunya proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskirm tetap berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku," tambahnya.
Dia pun menegaskan, polisi akan memastikan kasus ini ditangani secara adil sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
"Polri dalam hal ini melakukan proses penyidikan dengan standar profesional tinggi. Dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dianalisa secara komprehensif," tuturnya. (ase)