AJI Tegaskan Penangkapan Robertus Robet Tak Memiliki Dasar Jelas
- Istimewa
VIVA – Aliansi Jurnalis Independen atau AJI menilai bahwa penangkapan Robertus Robet membuat rezim saat ini tidak ada bedanya dengan rezim Orde Baru yang mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Mengecam penangkapan Robertus Robet yang tidak memiliki dasar jelas. Kritik Robertus Robet terhadap rencana pemerintah menempatkan kembali prajurit aktif TNI di jabatan sipil dijamin oleh perundang-undangan," ujar Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan dalam keteranganya di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019.
Karena itu, AJI mendesak Kepolisian untuk membebaskan segera Robertus dan menghormati Hak Asasi Manusia dengan menjamin hak warga negara untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur Undang-undang Dasar 1945.
"Mendesak penghapusan seluruh pasal karet dalam UU ITE dan KUHP yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi para pejuang HAM, termasuk para jurnalis," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa orasi yang disampaikan Robertus merupakan kebebasan berekspresi warga negara yang dijamin dan tertuang pada UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Penyampaian pendapat juga merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.
Semalam, dosen dan aktivis HAM Robertus di rumahnya pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 23.45 WIB oleh kepolisian. Robet telah ditetapkan tersangka karena dituding menghina TNI saat berorasi di aksi Kamisan, 28 Februari 2019 lalu.
Dia dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.