Dasar yang Dijadikan Polisi Tangkap Aktivis Robertus Robet
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Markas Besar Polri telah mengamankan terhadap Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet semalam.Â
"Pada hari Rabu 06 Maret 2019 pukul 00.30 telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui keterangan yang diterima VIVA di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019.Â
Yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Mutiara Depok Blok DA 1 RT/RW 2/13, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi atau LP Nomor LP/A/0288/I/2019/Bareskrim, tanggal 06 Maret 2019
"Modus operandi melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujarnya.
Memang kata dia, semalam yang bersangkutan dimintai keterangan perihal perkara yang dialaminya tersebut namun tidak ditahan.Â
"Ya dimintai keterangan dan tidak ditahan karena ancaman hukuman 2 tahun," kata dia.Â
Namun Dedi mengaku belum mengetahui secara pasti apa motif yang dilakukan oleh Robertus Robet dan barang bukti juga tidak ada yang diamankan.Â
Ia mengatakan bahwa Robertus Robet melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Sebagaimana hal itu yang dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Â