Dasar yang Dijadikan Polisi Tangkap Aktivis Robertus Robet

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Markas Besar Polri telah mengamankan terhadap Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet semalam. 

Polri Klaim Punya Bukti Cukup Jadikan Aktivis KAMI Tersangka

"Pada hari Rabu 06 Maret 2019 pukul 00.30 telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui keterangan yang diterima VIVA di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. 

Yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Mutiara Depok Blok DA 1 RT/RW 2/13, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi atau LP Nomor LP/A/0288/I/2019/Bareskrim, tanggal 06 Maret 2019

Ketua Relawan Jokowi Mania Sesalkan Penangkapan Aktivis KAMI

"Modus operandi melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujarnya.

Memang kata dia, semalam yang bersangkutan dimintai keterangan perihal perkara yang dialaminya tersebut namun tidak ditahan. 

8 Tokoh KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo Sebut Polisi Represif  

"Ya dimintai keterangan dan tidak ditahan karena ancaman hukuman 2 tahun," kata dia. 

Namun Dedi mengaku belum mengetahui secara pasti apa motif yang dilakukan oleh Robertus Robet dan barang bukti juga tidak ada yang diamankan. 

Ia mengatakan bahwa Robertus Robet melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Sebagaimana hal itu yang dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
 

Sejumlah aktivis penggiat demokrasi meminta polisi membebaskan Syahganda cs.

Sejumlah Penggiat Demokrasi Minta Polisi Bebaskan Syahganda Cs

Penangkapan dan penetapan tersangka dinilai menyalahi prosedur.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2020