Jaga Netralitas, Bawaslu Tuban Sosialisasi Ini
- timesindonesia
Bawaslu Tuban Bumi Wali, The Spirit Of Harmony menggelar sosialisasi Pemilu dalam Rangka Menjaga Netralitas Aparatur Desa Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Kegiatan yang diikuti ratusan aparatur desa ini digelar di Graha Cempaka KSPK Tuban, Rabu (6/3/2019).
Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tuban, M Arifin, menyatakan, masyarakat dilarang mencopot alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 yang dipastikan melanggar aturan. Sebab, mereka tidak memiliki kewenangannya sebagai eksekutor dalam penertiban APK.
“Masyarakat tidak boleh menurunkan APK Pemilu 2019 yang melanggar, perbuatan itu tidak dibenarkan,” kata pria alumni Ponpes Makam Agung Tuban itu.
Yang memiliki kewenangan dalam menurunkan APK yang dipasang melanggar aturan adalah peserta pemilu sendiri. Sebab, peserta pemilu wajib menindaklanjuti atas rekomendasi dari panitia pemilihan kecamatan untuk menurunkan jika ada temuan pemasangan APK yang melanggar aturan.
“Jika tidak diindahkan, maka Bawaslu bisa berkoordiasi dengan Satpol PP untuk menurunkan,” tegasnya.
Masyarakat mencopot APK yang melanggar ketentuan, bisa dituduh melakukan perusakan. Bahkan, jika APK yang dicopot tidak disimpan, maka masyarakat bisa dituduh menghilangkan APK sehingga bisa dibawa ke ranah pidana.
“Masyarakat tidak boleh dan tidak diatur menurunkan APK melanggar,” ungkapnya.