Ketua KPK Harap Capres-Cawapres Programkan Revisi UU Tipikor
- VIVA/Yasir
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, berharap calon presiden dan wakil presiden sekaitan dengan penguatan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Kedua calon diharapkan menaruh perhatian soal revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU Pemberantasan Korupsi, menurut Agus, belum sepenuhnya merujuk United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Pemerintah baru menjalankan delapan rekomendasi hasil review implementasi UNCAC. Adapun 24 rekomendasi belum dijalankan sepenuhnya.
"Saya sebenarnya mau mendorong ada revisi untuk UU Tipikor. Mudah-mudahan revisi UU Tipikor itu menjadi target masing-masing calon presiden ataupun caleg DPR RI 2019-2024," ujar Agus Rahardjo, saat menghadiri seminar di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.
Agus menegaskan, revisi UU Tipikor sudah mendesak. Landasannya, perilaku koruptif yang masih marak dilakukan kepala daerah. Revisi itu juga dianggapnya guna memperkuat penegakan hukum bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Sejak 2018, usulan tentang revisi UU Tipikor sudah sering digaungkan oleh KPK. Namun wacana itu masih menuai pro-kontra di kalangan legislatif ataupun pemerintah.
Agus juga berharap, setiap sekolah terlibat dalam penegakan hukum dengan menanamkan pemahaman kepada siswa-siswi tentang taat aturan. Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu juga menyebut peran masyarakat diperlukan masuk dalam UU Tipikor.