Menkumham Terapkan Remisi Berbasis IT demi Basmi Pungli

Menkumham, Yasonna H. Laoly
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Kementerian Hukum dan HAM menerapkan remisi berbasis IT untuk menerapkan profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif, demi menghilangkan maraknya pungutan liar, serta proses birokrasi yang berbelit-belit. 

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

Hal itu diutarakan Menkumham, Yasonna H. Laoly, saat menghadiri Deklarasi Pemberian Hak Remisi, Integrasi Narapidana dan Anak, serta Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) UPT Pemasyarakatan, di Lapas Cibinong sebagai rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-55, Rabu 6 Maret 2019.

“Saya katakan pada jajaran bahwa kita perlu reformasi dan pemasyarakatan, menanggapinya dengan menjadikan hal ini sebuah momentum untuk melakukan perubahan secara menyeluruh,” kata Yasonna.  

689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI

Dia mengingatkan, kini semua proses pemasyarakatan dapat dipantau dan secara realtime selalu ter-update penanganannya, termasuk dalam pemberian hak narapidana. Dengan adanya informasi ini, diharapkan menjadi sebuah stimulan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan. Sekaligus sebagai peringatan jika warga binaan akan melakukan pelanggaran. 

Disebutkan, enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan meraih peredikat satuan kerja (satker) Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Metro, Lapas Salemba, Lapas Cibinong, Lapas Perempuan Malang dan Rumah Tahanan Negara Cirebon pada  2018. Serta, Lapas Perempuan Semarang semakin menggelorakan semangat meningkatkan pelayanan di lingkungan Pemasyarakatan.

Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Narapidana Langsung Bebas

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menegaskan, deklarasi ini membuktikan keinginan untuk mengubah budaya kerja dan semangat meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemasyarakatan selalu bergelora dari waktu ke waktu.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang komitmen dan keseriusan pemerintah, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas pada pemberian hak remisi dan integrasi bagi narapidana dan anak, serta reformasi pelayanan publik pemasyarakatan yang telah mengalami perubahan,” tuturnya. (asp)

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024