Berkas Penyidikan Rampung, Taufik Kurniawan Segera Diadili
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. Dengan demikian, politikus PAN tersebut tidak lama lagi akan segera diadili atas skandal suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, berkas penyidikan kasus Taufik telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Taufik Kurniawan ke tahap penuntutan atau tahap II.
?"Penyidikan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR RI telah selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Februari 2019.
Febri menambahkan, dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Taufik. Nantinya, surat dakwaan Taufik akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan.
?"Persidangan rencana dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," imbuh Febri.
Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa setidaknya 44 saksi. Beberapa saksi itu, diantaranya Ketua Komisi III DPR, Kahar Muzakir, Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PAN, Ahmad Riski Sadig; Wakil Ketua Banggar dari PDIP Said Abdullah, Ketua Fraksi PKB yang juga Wakil Ketua Banggar, Jazilul Fawaid, Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat yang juga mantan Wakil Ketua Banggar, Djoko Udjianto, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Sukiman, dan sejumlah anggota DPR lainnya serta Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Selain itu, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat serta PNS di lingkungan Pemkab Kebumen.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Wakil Ketua DPRI RI Taufik Kurniawan dan pihak swasta," ujar Febri.