Bos Meikarta Billy Sindoro Divonis 3,6 Tahun Penjara
VIVA – Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara terhadap Bos Meikarta, Billy Sindoro, karena terbukti bersalah melakukan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, untuk mempercepat perizinan proyek Meikarta.
Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Tardi, menerangkan Billy juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan.
"Menjatuhkan pidana tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus menerus," kata Tardi di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa, 5 Maret 2019.
Vonis hakim lebih rendah dibandingkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Billy dengan ancaman lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan Billy tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk hal meringankan, Billy bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
"Tidak ada hal yang dapat membantah materi perkara pidana selama persidangan," tegas Ketua Hakim Judijanto.
Diketahui, Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT. Mahkota Sentosa Utama bersama - sama dengan terdakwa Hendry Jasmin, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama melakukan suap pada Juni 2017 sampai Januari 2018. Kemudian dilanjut pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.
Dari total suap Rp16,1 miliar itu, Billy memberikan uang itu kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Rp10, 8 miliar dan SGD90 ribu, Rp1 miliar serta SGD 90 ribu ke kepala DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, Rp1,2 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Jamaludin, dan Rp952 juta kepada Kepala Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor.
Kemudian kepada Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar Rp700 juta, Daryanto selaku Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp300 juta, Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR sebesar Rp700 juta, dan E Yusuf Taufik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi sejumlah Rp500 juta. (ase)