Pengacara Hayati Catat Empat Kejanggalan Pemecatan Sang Dosen Bercadar

Hayati Syafri, dosen pada IAIN Kota Bukittinggi di Sumatra Barat, diwisuda sebagai doktor oleh kampusnya pada Jumat, 16 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia sebagai pengacara Hayati Syafri, dosen IAIN Bukittinggi yang dipecat, mencatat sedikitnya empat hal kejanggalan dalam pemberhentian kliennya.

Ustazah Halimah Alaydrus Minta Jemaah Lepas Cadar saat Hadir di Kajian karena Dua Alasan Ini

Dalam keterangan tertulisnya, Busyra, Koordinator Tim PAHAM menyebutkan, kejanggalan pertama ialah pemberhentian itu diawali polemik tentang Hayati yang mengenakan cadar dalam beraktivitas sehari-hari, termasuk mengajar di kampus.

Kedua, dari sisi penjatuhan sanksi, penetapan sanksi pelanggaran berat tanpa didahului teguran dan peringatan tertulis adalah bertentangan dengan prosedur sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gak Puas Cuma Wanda Hara, Nikita Mirzani Minta Isa Zega Juga Dilaporkan ke Polisi

"Penjatuhan sanksi berat tanpa diiringi teguran dan peringatan tertulis tidak mencerminkan adanya upaya pembinaan PNS sebagai tujuan utama dari PP 53/2010," tulis Busyra dalam keterangan tertulis itu pada Selasa, 5 Maret 2019.

Selanjutnya, kata Busyra, ketidakhadiran yang diperkarakan oleh Kementerian Agama terjadi pada tahun 2017 dan baru dicari-cari permasalahannya pada 2018, setelah ada teguran tentang penggunaan cadar. Hal itu menggambarkan upaya penjatuhan sanksi dengan cara mencari cari kesalahan, bukan didasarkan pada fakta.

Wanda Hara Dipolisikan karena Pakai Cadar saat Kajian, Celine Evangelista: Manusia Tempatnya Salah

Kejanggalan terakhir atau keempat, terdapat pemaksaan dalam penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin PNS yang menyatakan Hayati tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Faktanya, Hayati mendapat izin dari atasan kampus atas ketidakhadirannya.

Selain itu, walaupun tidak hadir, Hayati tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai dosen sesuai dengan Tri Darma Perguruan Tinggi, yaitu mengajar, melakukan penelitian, melakukan pengabdian masyarakat.

"Bahkan Hayati tetap bisa melayani mahasiswa dalam bimbingan tugas akhir dengan menyediakan waktu konsultasi di kala mahasiswa butuh. Semua itu dapat dibuktikan dengan adanya laporan beban kerja dosen dan laporan kinerja dosen," ujar Busyra.

Dia menilai, selama menjadi dosen, Hayati adalah dosen yang profesional dan berdisiplin. Itu dibuktikan dengan penilaian kedisiplinan dari pihak internal kampus pada 2016 dan 2017 dengan nilai kedisiplinan 90.

Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah mahasiswa, Hayati juga dosen yang baik, cerdas, dan jika mengajar, cukup mudah dipahami. Hayati juga berhasil melatih beberapa mahasiswa tampil sebagai pembicara di seminar internasional sebanyak enam kali  pada 2017.

"Alhasil, Hayati mendapat penilaian prestasi kerja kategori baik dengan jumlah skor 87.14, sebagaimana formulir penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil bulan Januari sampai Desember 2017," katanya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya