Dwifungsi TNI Mau Bangkit Lagi, Panglima: Itu Omong Kosong

Letjen Herindra membacakan teks pidato Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto.
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA – Wacana akan adanya lagi dwifungsi TNI mendapat sorotan banyak kalangan di tengah ramainya suhu politik jelang Pemilu 2019. Soal isu itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto langsung membantahnya.

Subsatgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg, Dua Oknum TNI Diamankan

Hadi menegaskan, wacana dwifungsi TNI hanyalah omong kosong. Ini ditegaskan dalam teks pidatonya di hadapan Komunitas Perwira Hukum TNI yang dibacakan oleh Irjen TNI, Letjen Herindra.

"Jadi tidak benar bahwa dwifungsi TNI akan bangkit kembali. Kemarin saya lihat di koran, ada karikatur, seolah dwifungsi bangkit kembali, ini tidak bener. Omong kosong," katanya di Aula Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa 5 Maret 2019.

Kapolri Cek Kesiapan Tol Fungsional Klaten-Prambanan, Pastikan Masyarakat Terlayani dengan Baik

Hadi menambahkan, aktifnya TNI dalam segenap kementerian dan lembaga itu sudah sesuai dengan Pasal 47 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Yakni, prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada 10 kantor, yaitu Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sesmilpres, BIN, Badan Sandi Negara, Lemhanas, Wantannas, Basarnas, BNN dan MA.

"Jadi aparat harus bersinergi, dan mengetahui betul tugas dan tanggung jawab, serta memperhatikan aspek kepentingan hukum, kepentingan umum dan kepentingan militer," kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara itu.

Penuh Bangga, Panglima TNI Lepas 120 Prajurit Satgas MTF TNI Konga XXVIII-P/UNIFIL ke Lebanon

Selain itu, adanya revisi dalam UU tersebut, dilaksanakan karena ada kementerian atau lembaga yang baru terbentuk setelah tahun 2004. Sehingga jelas tidak ada niatan untuk melakukan dwifungsi TNI.

Hadi meminta masyarakat untuk cermat dan media bisa memberikan percerahan perihal pemberitaan tersebut. Jangan mudah terprovokasi.

Diketahui dalam proses revisi ini, TNI menambahkan beberapa sektor kementerian dan lembaga, antara lain, Kemenko Maritim, Kantor Staf Presiden, dan Bakamla. Serta mengubah nama atau nomenklatur seperti Sandi Negara menjadi Cyber dan Sandi Negara, Basarnas menjadi badan pencarian dan pertolongan.

"Jadi sesungguhnya ini cara pandang keliru, TNI menempatkan personelnya ke kemeterian dan lembaga karena kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan negara," ujar Hadi.

Dia juga menegaskan dwifungsi TNI adalah masa lalu yang sudah menjadi sejarah. Saat ini dan kedepan, TNI makin profesional menjalankan tugas sesuai undang-undang.

"Jadi kalau ada informasi bahwa dwifungsi mau bangkit lagi saya katakan itu omong kosong, tidak benar itu," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya