Logo timesindonesia

KASN RI Imbau Aparatur Sipil Netral dalam Pemilu 2019

ILUSTRASI: Pemilu 2019. (Grafis: Dena/TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: Pemilu 2019. (Grafis: Dena/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam Pemilu 2019 dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.

"Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan rinci," kata Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi Nurhasni dalam pernyataan yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (5/3/2019).

Menurut Nurhasni peraturan yang ASN itu di antaranya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN, Menteri PANRB, MenDAGRI BKN, dan Bawaslu RI. 

"Setiap ASN  dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi. Pilkada/Pileg/Pilpres," kata Nurhasni.

Menurut Nurhasni, ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tambahnya.

Pernyataan Nurhasni ini disampaikan atas banyaknya sejumlah pertanyaan dan keresahan di masyarakat terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo yang ditangkap media, ASN boleh tidak netral.

"Banyak sekali masyarakat yang bertanya kepada KASN untuk mengkonfirmasi pemberitaan di media," ujar Nurhasni.

Menurut Nurhasni, dalam peraturan sangat tegas sanksi bagi ASN yang tidak netral. "ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2019, maka ASN akan  dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka atau secara tertutup atau sanksi disiplin mulai ringan, sedang, sampai berat," terangnya.

Pengaturan sanksi ini, tambah Nurhasni, diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010  dalam  Pasal 12 angka 6,7, dan 8 untuk sanksi disiplin sedang, dan Pasal 13 angka 11 dan 12 untuk sanksi disiplin berat," paparnya.

Posisi ASN, kata Nurhasni, sangat jelas yaitu menjalankan tugas dan fungsi ASN untuk melaksanakan kebijakan publik, program-program pemerintah dan instansi,  memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa atau NKRI.

"Karena itu ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon/peserta Pemilu atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik," kata Nurhasni.   

Komisi ASN, dikatakan Nurhasni, tidak akan pernah berhenti mengingatkan dan mengawasi para ASN di seluruh Indonesia agar tetap menjaga netralitas menjelang Pemilu 2019.

"Persoalan netralitas ASN tidak hanya berhenti untuk Pemilu 2019, tapi juga persoalan netralitas ASN akan dihadapkan pada Pilkada serentak tahun 2020 yang akan datang. Untuk itu Komisi ASN meminta agar segenap ASN Indonesia agar fokus  memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat dan mempererat persatuan dan kesatuan NKRI," katanya.

"Dari pencoblosan tanggal 17 April 2019, sudah semakin dekat dan tinggal menghitung hari, maka Komisi ASN meminta agar seluruh ASN agar menyukseskan Pemilu 2019 dan tetap menjaga serta memegang teguh netralitas ASN," imbau Nurhasni. (*)