KASN RI Imbau Aparatur Sipil Netral dalam Pemilu 2019
- timesindonesia
Menurut Nurhasni, dalam peraturan sangat tegas sanksi bagi ASN yang tidak netral. "ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2019, maka ASN akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka atau secara tertutup atau sanksi disiplin mulai ringan, sedang, sampai berat," terangnya.
Pengaturan sanksi ini, tambah Nurhasni, diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dalam Pasal 12 angka 6,7, dan 8 untuk sanksi disiplin sedang, dan Pasal 13 angka 11 dan 12 untuk sanksi disiplin berat," paparnya.
Posisi ASN, kata Nurhasni, sangat jelas yaitu menjalankan tugas dan fungsi ASN untuk melaksanakan kebijakan publik, program-program pemerintah dan instansi, memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa atau NKRI.
"Karena itu ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon/peserta Pemilu atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik," kata Nurhasni.
Komisi ASN, dikatakan Nurhasni, tidak akan pernah berhenti mengingatkan dan mengawasi para ASN di seluruh Indonesia agar tetap menjaga netralitas menjelang Pemilu 2019.
"Persoalan netralitas ASN tidak hanya berhenti untuk Pemilu 2019, tapi juga persoalan netralitas ASN akan dihadapkan pada Pilkada serentak tahun 2020 yang akan datang. Untuk itu Komisi ASN meminta agar segenap ASN Indonesia agar fokus memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat dan mempererat persatuan dan kesatuan NKRI," katanya.
"Dari pencoblosan tanggal 17 April 2019, sudah semakin dekat dan tinggal menghitung hari, maka Komisi ASN meminta agar seluruh ASN agar menyukseskan Pemilu 2019 dan tetap menjaga serta memegang teguh netralitas ASN," imbau Nurhasni. (*)