KASN RI Imbau Aparatur Sipil Netral dalam Pemilu 2019
- timesindonesia
Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam Pemilu 2019 dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
"Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan rinci," kata Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi Nurhasni dalam pernyataan yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (5/3/2019).
Menurut Nurhasni peraturan yang ASN itu di antaranya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN, Menteri PANRB, MenDAGRI BKN, dan Bawaslu RI.
"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi. Pilkada/Pileg/Pilpres," kata Nurhasni.
Menurut Nurhasni, ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tambahnya.
Pernyataan Nurhasni ini disampaikan atas banyaknya sejumlah pertanyaan dan keresahan di masyarakat terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo yang ditangkap media, ASN boleh tidak netral.
"Banyak sekali masyarakat yang bertanya kepada KASN untuk mengkonfirmasi pemberitaan di media," ujar Nurhasni.