Polisi Cermati Potensi Tersangka Baru Kampanye Hitam 'Nikah Sejenis'
- ANTARA FOTO/Jojon
VIVA – Polisi mencermati kemungkinan tersangka baru dalam perkara kampanye hitam tentang rumor kebijakan melegalkan "pernikahan sejenis" yang menyudutkan calon presiden Joko Widodo di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Sementara ini, polisi menetapkan tiga perempuan sebagai tersangka, masing-masing berinisial ES, IP, dan CW. Berkas perkara ketiga ema-emak itu hampir rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diadili. Sembari menyelesaikan berkas perkara, polisi menelisik tersangka lain dalam kasus serupa.
Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Nur Edi Irwansyah Putra tak menyangkal ketika ditanya tentang potensi keterlibatan orang lain dalam kampanye hitam itu. “[kemungkinan tersangka lain] lagi [diinvestigasi]; kita lakukan penyidikan,” katanya ketika dikonfirmasi pada Senin malam, 4 Maret 2019.
Edi maupun aparatnya menolak menjelaskan lebih detail tentang perkembangan kasus itu. Namun, sebagaimana keterangan Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Karawang AKP Marjani, penyidik sudah memeriksa 17 orang sebagai saksi.
Keterangan-keterangan mereka penting untuk melengkapi alat-alat bukti berkas perkara ketiga tersangka ES, IP, dan CW. Juga untuk membantu mengembangkan penyelidikan.
Kampanye hitam
Polisi menangkap ketiga perempuan itu setelah mereka dilaporkan atas dugaan kampanye hitam dengan menyebarkan sejumlah rumor, di antaranya bahwa pemerintah akan melegalkan pernikahan sejenis jika Joko Widodo terpilih lagi sebagai presiden pada 2019.
Ketiga emak-emak itu, sebagaimana bukti rekaman video yang beredar di media sosial, berbicara dalam bahasa Sunda: "Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin."
Terjemahan bebasnya dalam bahasa Indonesia: "Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang pakai kerudung; perempuan dengan perempuan boleh kawin, lelaki dengan lelaki boleh kawin."
Polisi sudah memeriksa belasan orang sebagai saksi, termasuk di antaranya para saksi ahli, yakni ahli bahasa Sunda, ahli hukum pidana, dan pakar teknologi informasi.