KPK Kembali Periksa Tiga Mantan Kasatker Kementerian PUPR

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR.

Siap-siap Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Besok, Ini Rinciannya

Ketiganya, yakni mantan Kasatker Sarana Pembangunan Air Minum (SPAM) Yogyakarta, Dibyo, mantan Kasatker SPAM Kalimantan Timur, Rudi, dan mantan Kasatker SPAM Kepri, Paulus.

"Ketiganya akan diminta keterangan untuk penyidikan tersangka ARE (Kasatker SPAM Strategis sekaligus PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa 5 Maret 2019.

Sri Mulyani Ungkap 'Kontraksi Dalam' Belanja Modal Januari 2022

Pada Senin, 4 Maret 2019, KPK telah memanggil empat orang saksi mantan Kasatker SPAM Bengkulu, Hermen, mantan Kasatker SPAM Kalteng, Wandi, mantan Kasatker SPAM, Firdaus dan mantan Kasatker SPAM di NTB, Bambang.

Penyidik menyita emas batangan seberat 500 gram terkait kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR dari seorang Kasatker proyek SPAM.

Daftar 12 Ruas Jalan Tol Baru yang Diresmikan 2021

Menurut Febri penyitaan emas ini terdiri dari lima batang dengan berat per batang 100 gram. Pihaknya menduga emas tersebut masih berkaitan dengan kasus suap ini.

"Itu yang kami duga ada kaitan sumber dananya dengan proyek penyediaan air minum di Kementerian PUPR," ujar Febri.

Namun Febri belum bersedia mengungkap identitas Kasatker yang diduga selaku penerima emas batangan tersebut.

"Nah, itu bagian dari materi penyidikan. Saya kira, yang akan didalami lebih lanjut dan itu belum bisa disampaikan sekarang. Yang pasti lima batangan emas masing-masing 100 gram sudah kami lakukan penyitaan," kata Febri.

Selain itu, lanjut Febri, hingga saat ini sudah sekitar 55 Pejabat Pembuat Komitmen proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang kepada KPK. Total mencapai Rp20,4 miliar, 148.500 dolar Amerika, serta 28.100 dolar Singapura. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya