Irwandi Yusuf Yakin Divonis Bebas
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Tim Penasihat Hukum Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, semakin optimistis kliennya terbebas dari jerat hukum KPK atas kasus dugaan suap alokasi dana otonomi khusus Aceh Tahun 2018.
Menurut Penasihat hukum Irwandi, Santrawan Paparang selama persidangan digelar, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa KPK tidak ada yang menyatakan Irwandi menerima aliran dana suap.
"Semua saksi yang disampaikan, yang dihadirkan juga entah itu Muyassir, entah itu Dailami, entah itu Fadilatul Amri, entah itu Ahmadi, mengatakan tidak pernah Pak Irwandi Yusuf meminta uang. Ini harus dipahami. Bukan tidak mungkin seharusnya JPU mengajukan tuntutan bebas kepada beliau," kata Santrawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Maret 2019.
Nama-nama saksi dimaksud yakni Muyassir dan Dailami, selaku ajudan Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dan Keponakan terdakwa Teuku Saiful Bahri, Teuku Fadilatul Amri.
Bahkan sejumlah kepala dinas terkait di pemerintahan Aceh saat Irwandi menjabat mengatakan tak pernah ada perintah dari Pak Irwandi Yusuf untuk minta minta uang untuk alokasi DOKA.
Santrawan menjelaskan, saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan pada prinsipnya tak bersentuhan langsung dengan Irwandi Yusuf. Menurut dia, saksi-saksi itu hanya mengatakan di antara mereka ada Muyassir, Ahmadi, dan Dailami.
"Dan proses penyerahan uang hanya mencakup di level itu-itu saja antara Muyassir dengan Teuku Fadilatul Amri atau Fadil," ujarnya.
Pada perkaranya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp1,05 miliar. Uang itu diberikan supaya Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah. Uang suap diterima Irwandi terdeteksi lantaran sebagian mengalir untuk menalangi persiapan Aceh Marathon. Jaksa KPK juga menyebut Irwandi telah terima gratifikasi sekitar Rp42 miliar selama menjabat gubernur. (mus)