KPK Hibahkan Aset Akil Mochtar di Pontianak, Jadi Rumah Dinas
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan tanah dan bangunan hasil rampasan dari perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak. Penyerahan itu akan dilakukan Selasa, 5 Maret 2019, di Kantor Kanwil DJKN Kalbar di Pontianak.
Juru Bicara KPKÂ Febri Diansyah mengatakan, mekanisme penyerahan ini melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
"Jadi besok, Selasa 5 Maret 2019, KPK akan menyerahkan barang rampasan pada KPKNL Pontianak," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 4 Maret 2019.
Febri menambahkan, barang rampasan tersebut berupa tanah dan bangunan di Parit Tokaya Pontianak Kalimantan Barat dengan nilai sekitar Rp764,5 juta. Rencana, tanah dan bangunan itu bakal dipakai KPKNL Pontianak sebagai rumah dinas.
"Kami berharap penyerahan barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak," ujarnya.
Prosesi penyerahan ini, lanjur Febri, akan dihadiri oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli dan dari Kepala KPKNL Pontianak, Agus Hari Widodo. Selain itu, acara serah terima ini juga dihadiri oleh Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Titik Utami, dan Kepala Kantor DJKN Pontianak Edih Mulyadi.
Dengan penyerahan barang rampasan tersebut, KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tak korupsi. Apalagi jika hasil korupsi digunakan untuk membeli aset tertentu.
"Karena hal tersebut beresiko dijerat tindak pidana pencucian uang, dan ketika sudah terkena proses hukum akan dikembalikan pada negara agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas." (mus)