Berbuat Mesum, Enam Pasangan di Aceh Dicambuk

Wanita yang dicambuk karena melanggar syariat Islam.
Sumber :
  • VIVA/ Dhani Randi.

VIVA - Enam orang perempuan yang melanggar Syariat Islam dicambuk di depan umum, di halaman Masjid Syuhada Lamgugob, Banda Aceh, pada Senin, 4 Maret 2019. Pantauan VIVA, keenam perempuan itu menangis tersedu-sedu usai dicambuk oleh algojo.

Terlibat Kasus Korupsi, Eks Menpora Malaysia Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

Sebagian mereka ada yang pingsan, sehingga petugas dari Polisi Syariat terpaksa memapah mereka dari atas panggung tempat eksekusi cambuk, hingga kembali ke dalam ruang ganti pakaian.

Keenam perempuan tersebut dicambuk karena melanggar pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilath (mesum) dan Pasal 23 ayat (1) (bermesraan) dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Adapun mereka yang dicambuk ialah NU, RZ, NH, ER, NUR, dan YM.

Ken Setiawan Bongkar Pekerjaan Bejat Jadi Anggota Panji Gumilang: Lepas Baju Hingga ...

Mereka dicambuk bervariasi, mulai dari tujuh kali cambuk hingga 25 kali. Sebelumnya, perempuan-perempuan itu ditangkap oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh, di salah satu hotel di Banda Aceh pada 12 Desember 2018. Mereka ditangkap di dalam kamar hotel sedang berpasang-pasangan.

Kasie Penindakan dan UU Satpol PP dan WH Aceh, Marwan Jalil, mengatakan, perempuan-perempuan itu terbukti melanggar Syariat Islam. Untuk itu, pihaknya mengeksekusi hukuman cambuk.

Cristiano Ronaldo Terancam Hukuman Cambuk 99 Kali di Iran, Benarkah?

"Benar. Ini yang kami tangkap di salah satu hotel di Banda Aceh, bulan Desember lalu," ujarnya pada wartawan usai eksekusi cambuk.

Enam perempuan itu juga dicambuk bersama pasangannya yang berinisial ED, RK, JU, SU, TA, dan RI. Kemudian, dua pasangan lagi gagal dicambuk karena mengajukan banding di Mahkamah Syariat.

Marwan tak menampik, pelaku pelanggar syariat di Banda Aceh banyak ditemui di dalam hotel. Untuk itu, pihaknya akan memperketat dan rutin melakukan razia di hotel yang ada di Banda Aceh.

"Tetap kami lakukan razia, kami panggil pihak hotel jika melakukan pelanggaran (memfasilitasi penginap non muhrim)," ujarnya.

ilustrasi hukum cambuk

Ketahuan Mesum, Oknum Polisi di Aceh Dihukum 10 Kali Cambuk

Seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Aceh berinisial IR (44) dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 10 kali di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Kabupat

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2024