Berbuat Mesum, Enam Pasangan di Aceh Dicambuk
- VIVA/ Dhani Randi.
VIVA - Enam orang perempuan yang melanggar Syariat Islam dicambuk di depan umum, di halaman Masjid Syuhada Lamgugob, Banda Aceh, pada Senin, 4 Maret 2019. Pantauan VIVA, keenam perempuan itu menangis tersedu-sedu usai dicambuk oleh algojo.
Sebagian mereka ada yang pingsan, sehingga petugas dari Polisi Syariat terpaksa memapah mereka dari atas panggung tempat eksekusi cambuk, hingga kembali ke dalam ruang ganti pakaian.
Keenam perempuan tersebut dicambuk karena melanggar pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilath (mesum) dan Pasal 23 ayat (1) (bermesraan) dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Adapun mereka yang dicambuk ialah NU, RZ, NH, ER, NUR, dan YM.
Mereka dicambuk bervariasi, mulai dari tujuh kali cambuk hingga 25 kali. Sebelumnya, perempuan-perempuan itu ditangkap oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh, di salah satu hotel di Banda Aceh pada 12 Desember 2018. Mereka ditangkap di dalam kamar hotel sedang berpasang-pasangan.
Kasie Penindakan dan UU Satpol PP dan WH Aceh, Marwan Jalil, mengatakan, perempuan-perempuan itu terbukti melanggar Syariat Islam. Untuk itu, pihaknya mengeksekusi hukuman cambuk.
"Benar. Ini yang kami tangkap di salah satu hotel di Banda Aceh, bulan Desember lalu," ujarnya pada wartawan usai eksekusi cambuk.
Enam perempuan itu juga dicambuk bersama pasangannya yang berinisial ED, RK, JU, SU, TA, dan RI. Kemudian, dua pasangan lagi gagal dicambuk karena mengajukan banding di Mahkamah Syariat.
Marwan tak menampik, pelaku pelanggar syariat di Banda Aceh banyak ditemui di dalam hotel. Untuk itu, pihaknya akan memperketat dan rutin melakukan razia di hotel yang ada di Banda Aceh.
"Tetap kami lakukan razia, kami panggil pihak hotel jika melakukan pelanggaran (memfasilitasi penginap non muhrim)," ujarnya.