Bawa Sabu dalam Kondom, Dua Pria Diringkus

Sabu-sabu dibungkus kondom dan dimasukkan ke anus.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution

VIVA – Dua pria Diciduk BNN Jambi karena membawa sabu melalui Bandara STS Jambi. Pria itu adalah Deni Agus Maryono 35 tahun warga RT. 002 Desa Duriangkang Kecamatan Sungai Beduk Provinsi Kepri Kota Batam dan Ristiyadi warga RT. 001 RW. 001 Desa Ngadirejo Kabupaten Magelang Kecamatan Salaman Provinsi Jawa Tengah. 

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Informasi dihimpun VIVA, dua tersangka diketahui membawa sabu dari bandara Batam ke Jambi naik Lion Air. Semantara sabu tersebut dimasukan dalam anus masing-masing dua tersangka sebanyak 100 gram yang dibungkus pakai kondom.

Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi Agus mengatakan saat mengetahui informasi adanya dua pria bawa sabu dari bandara Batam menuju Bandara STS Jambi naik pesawat Lion Air langsung koordinasi dengan pihak intelijen BNN RI dan pihak BNN Jambi langsung menuju bandara STS Jambi.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

"Dua pria diamankan langsung dan jadi tersangka karena sabu ditemukan dalam anus dua pria," terangnya.

Tidak sampai di situ pihak BNN Jambi menyuruh dua tersangka mengeluarkan semua sabu dari dalam anus sambil jongkok dan sabu langsung keluar satu persatu dari dalam anus.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

"Setelah sabu dikeluarkan dari anus tampak sabu dibungkus pakai kondom. Total sabu seberat 200 gram atau dua ons, dengan tujuan dua tersangka lolos bisa mengeluarkan bungkus sabu karena licin," jelasnya Sabtu, 2 maret 2019.

Diketahui dua tersangka ditangkap BNN Jambi di Bandara STS Jambi Sabtu, 2 maret 2019 sekitar pukul 18.55 WIB karena membawa sabu melalui bandara Batam menuju Jambi naik Lion Air. 

Dua tersangka ditangkap langsung dan dilakukan interogasi di ruangan AVSEC Bandara STS Jambi dan mengaku membawa narkotika jenis Sabu.

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024