Kasus Pungli Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda Segera Disidangkan
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Berkas penyidikan kasus pungutan liar pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda yang dilakukan pegawai di RSUD Serang, dilimpahkan ke Kejati Banten untuk segera disidangkan.
Ketiga pelaku pungli berinisial IJM dan BY, yang merupakan pegawai kontrak, dan TBF merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah sakit milik Pemkab Serang itu, akan segera diadili.
"Berkas perkara tahap I sudah kami limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten, pada tanggal 19 Februari 2019 lalu, yang di laksanakan langsung oleh penyidiknya," kaya AKBP Edy Sumardy, Kabid Humas Polda Banten, Sabtu 2 Maret 2019.
Ketiganya diduga mulai melakukan pungli jenazah korban tsunami Selat Sunda, pada Senin 24 Desember 2018 silam. Dengan nilai bervariasi dan mencapai jutaan rupiah. Ketiganya terancam 15 tahun kurungan penjara. Sedangkan TBF akan ditambahkan dengan pemecatan sebagai ASN.
"Kami komitmen untuk segera tuntaskan seluruh perkara pungli di RSDP ini, agar masyarakat bisa mengetahui dan ada kepastian hukum," terangnya.
Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf e UU nomor 30 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Th 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 TH 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP," jelasnya.