Salahgunakan Dokumen, 17 Tenaga Kerja Asing Dideportasi

Massa buruh NU bersalawat tolak tenaga kerja asing. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA - Sebanyak 15 Tenaga Terja Asing dipulangkan ke negara asalnya. Alasannya mereka menyalahgunakan dokumen kewarganegaraannya.

"Paling banyak warga asing yang kita deportasi ke negara asalnya dari Korea Selatan," kata Kepala Imigrasi Kota Cilegon, Banten, Edisong, Sabtu, 2 Maret 2019.

Setidaknya, sepanjang tahun 2018 berjumlah 15 WNA dan tahun 2019 ini berjumlah dua orang di deportasi.

WNA yang dipulangkan berasal dari negara China, Korsel, Rumania, Malaysia, Filipina dan Nigeria.

Para WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan pasport wisatawan, namun dipergunakan untuk bekerja di Kota Cilegon, Banten.

"Bagi semua perusahaan maupun industri di Cilegon yang memperkerjakan karyawan asing bekerja di perusahaan tersebut, untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi," katanya.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan dan legalitas TKA. Lalu ada juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 10 tahun 2018.

Dalam Perpres ini disebutkan penggunaan TKA dilakukan oleh pemberi kerja untuk jabatan dan waktu tertentu dengan memperhatikan kondisi tenaga kerja dalam negeri dengan mewajibkan penggunaan tenaga kerja dalam negeri.

Cek Fakta: Video TKA China sedang Siksa Warga Negara Indonesia

Sepanjang tahun 2018, TKA di Kota Cilegon, Banten, sebanyak 1.168 orang dari berbagai negara. Sedangkan sejak awal 2019, TKA yang masuk bekerja di Kota Baja itu berjumlah 292 orang.

"Untuk masa berlaku mereka bisa bekerja di Cilegon sekitar dua sampai 12 bulan. Apabila dibawah enam bulan, TKA tidak bisa melakukan perpanjangan waktu," kata Wawan Gunawan, Kepala Seksi (Kasie) Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.

709 Personel TNI-Polri Amankan Ribuan Karyawan PT GNI yang Kembali Kerja Pascakerusuhan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian

Sebar Petugas Timpora, Imigrasi Tangerang Sasar Tenaga Kerja Asing

Imigrasi akan diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2024