Pemerintah Diminta Bedakan Warna E-KTP untuk WNA
- Istimewa/Viryan Aziz
VIVA – Anggota Komisi II DPR RI, Firman Soebagyo, mendesak pemerintah untuk segera membuat regulasi yang mengatur tentang pewarnaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, bagi warga negara asing.
Firman menegaskan, sebenarnya e-KTP untuk WNA itu sudah sesuai dengan pasal 63 dan 64 Undang-Undang No. 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan, namun memang harus lebih diperjelas lagi melalui pembedaan warna e-KTP secara fisik.
"Jadi sebenarnya aturan tentang itu memang sudah ada. Karena undang-undangnya memang dibuat (dari pemerintahan sebelumnya), bukan dari rezim Pak Jokowi," kata Firman dalam diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu 2 Maret 2019.
Firman menjelaskan, Undang-undang No. 24/2013 itu telah mengamanatkan bahwa WNI maupun WNA yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin, wajib memiliki e-KTP.
Dia juga menegaskan, aturan semacam itu memang sangat lumrah, demi mewujudkan azas tertib administrasi bagi pendataan penduduk maupun bagi warga negara asing yang ada di Indonesia.
"Jadi tujuannya memang untuk mendata orang asing, dan itu adalah hal yang lazim. Karena di negara mana pun juga melakukan hal yang sama (KTP beda warna) demi kepentingan pendataan," kata Firman.
Meski demikian, Firman mengakui bahwa Undang-undang mengenai administrasi kependukan itu memang masih memiliki kekurangan, sehingga harus lebih disempurnakan lagi.
Terutama, mengenai belum diaturnya perbedaan warna e-KTP untuk WNI maupun WNA, sehingga dirinya mendesak pemerintah untuk segera membuat aturan turunan terkait hal tersebut.
"Karena kalau kita, lihat di beberapa negara itu, di sana ada perbedaan yang signifikan tentang adanya pewarnaan kartu identitas," ujarnya.