KPK Tetapkan Perusahaan Suami Inneke sebagai Tersangka
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi atas kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Setelah mencermati fakta persidangan, berdasarkan bukti permulaan cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan korporasi PT ME sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marawata di kantornya, Jl. Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Maret 2019.
Alexander menjelaskan, Merial Esa yang merupakan milik suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Dharmawansyah, diduga secara bersama-sama, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPR, Fayakhun Andriadi.
Ia menjelaskan, pada April 2016, bos PT Rohde dan Scwarz Indonesia yang juga komisaris PT ME, Erwin Syaaf Arief menghubungi Fayakhun untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.
Menurut Alex, total commitment fee proyek ini adalah 7 persen, dengan 1 persen dari jumlah itu diperuntukkan kepada Fayakhun Andriadi.
"Sebagai realisasi fee tersebut, Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT ME memberikan uang setara Rp 12 miliar sebanyak empat tahap lewat rekening di Singapura dan China," kata Alexander.
Pada perkara ini, Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Diketahui, PT ME merupakan tersangka ke-8 dalam kasus ini. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu menjerat Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla RI, Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, serta dua anak buah Fahmi, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta. (mus)