Divonis 6 Tahun Penjara, Eni Saragih Ikhlas
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih mengaku ikhlas divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait kasus suap PLTU Riau-1 dan kasus gratifikasi.
"Saya sudah lah. Saya sudah diproses itu begitu lama, delapan bulan. Saya sudah cukup, bagi saya untuk saya membela diri saya. Dan, saya sudah berangkat dari hati, sejak saya berangkat dari apapun yang diputuskan, saya harus ikhlas menerimanya," kata Eni dimintai komentarnya usai menjalani sidang putusan, Jumat 1 Maret 2019.
Menurut Eni, ini konsekuensi dari perbuatannya menerima uang dari bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, guna mengurus proyek investasi senilai 900 juta dolar Amerika Serikat itu.
"Saya harus meyakini bahwa takdir yang ada beberapa, memang saya sudah mengerti. Saya bersalah, tetapi ada jalan cerita yang masih memang tidak sama. Tetapi, itupun tetap menerima semua, cuma ada sedikit saja. Jalan cerita yang mungkin tak seperti yang saya bayangkan, berusaha sejak awal saya sudah berjanji untuk kooperatif," kata Eni.
Pada perkara ini, Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, Politikus Partai Golkar itu dijatuhui hukuman tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun pasca menjalani pidana pokok.
Eni juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura, karena terbukti sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengurusan PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya Eni dijerat memakai Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12B Undang-undang Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. (asp)