Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Eni Saragih
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak mengabulkan permohonan justice collaborator Eni Saragih. Sebab, majelis hakim menyatakan Eni merupakan salah satu pelaku utama perkara suap proyek PLTU Riau-1 dan penerimaan gratifikasi, sebagaimana perkara dalam persidangan ini.
"Meskipun majelis hakim sangat mengapresiasi tindakan terdakwa dan telah mengembalikan uang. Patut dijadikan hal yang meringankan," kata Hakim Anwar membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.
Pada perkara ini, Eni divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, politikus Golkar itu dijatuhi hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 3 tahun pasca menjalani pidana pokok.
Eni juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura, karena terbukti sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengurusan PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya, Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12B Undang Undang Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. (art)