Hakim Tipikor Batal Periksa Idrus Marham
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta batal memeriksa terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, Jumat 1 Maret 2019.
Pemeriksaan ditunda karena Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Idrus hendak berangkat ke luar negeri.
"Saya hari ini tidak bisa sampai malam, karena besok pagi saya ada dinas ke Amerika," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 1 Maret 2019.
Majelis hakim menyatakan sidang atas Idrus ditunda pekan depan. "Jadi untuk pemeriksaan saudara saya tunda hari Selasa, tanggal 12 Maret. Dengan demikian sidang kami tutup," kata hakim Yanto.
Sebelumnya, majelis hakim mengagendakan dua sidang dalam perkara PLTU Riau-1, yakni pemeriksaan terdakwa Idrus Marham serta pembacaan putusan Eni Saragih.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp2,250 miliar bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo. Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1. (ren)