Usai Salat Jumat, Eni Saragih Akan Dengarkan Putusan Hakim
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DRP Eni Maulani Saragih, terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 akan menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.
"Agenda sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa Eni Maulani Saragih dijadwalkan setelah salat Jumat," kata Kepala Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Diah Siti Basariah dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat.
Pada perkara ini, Jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman delapan tahun penjara kepada Eni. Selain itu politikus Partai Golkar tersebut juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Eni Maulani diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes B Kotjo, untuk mengurusi proyek PLTU Riau-1.
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut dipakai untuk Pilkada suaminya di Temanggung.