Usai Salat Jumat, Eni Saragih Akan Dengarkan Putusan Hakim

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DRP Eni Maulani Saragih, terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 akan menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

"Agenda sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa Eni Maulani Saragih dijadwalkan setelah salat Jumat," kata Kepala Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Diah Siti Basariah dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat.

Pada perkara ini, Jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman delapan tahun penjara kepada Eni. Selain itu politikus Partai Golkar tersebut juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Dalam perkara ini, Eni Maulani  diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes B Kotjo, untuk mengurusi proyek PLTU Riau-1.

Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut dipakai untuk Pilkada suaminya di Temanggung.

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi dan 8 Orang Lainnya Tersangka Kasus Suap
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022