Pejabat Kementerian Keuangan Diperiksa dalam Korupsi Taufik Kurniawan

Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan (tengah) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka, terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN-P Tahun 2016.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan Putut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

"Putut kapasitasnya kami akan periksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Febri lewat pesan singkat, Jumat, 1 Maret 2019.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari anggota DPR seperti Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap, Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Djoko Udjianto, Anggota DPR RI Komisi III, Jazilul Fawaid, Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, Anggot DPR RI, Ahmad Riski Sadig dan Anggota DPR RI, Said Abdullah. 

Pada perkaranya, Taufik Kurniawan diduga menerima Rp3,65 Miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp93,37 Miliar.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Taufik menerima suap itu dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF). Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar menyoroti penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh KPK menjelang pencoblosan Pilkada, 27 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024