Logo timesindonesia

Bupati Non-Aktif Malang Terancam Hukuman 20 Tahun

Terdakwa Mantan Bupati Malang Rendra Kresna saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Timur. (FOTO: Rudi/TIMES Indonesia)
Terdakwa Mantan Bupati Malang Rendra Kresna saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Timur. (FOTO: Rudi/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Selain itu, terdakwa Rendra juga dijerat pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukuman terdakwa maksimal 20 tahun penjara,” tegas Joko membaca dakwaan.

Perlu diketahui, penyidik KPK menangkap Rendra Kresna yang saat itu menjabat sebagai Bupati Malang bersama Ali Murtopo selaku pihak swasta. 

Rendra diduga menerima suap Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintahan Kabupaten Malang.

Atas hal tersebut, Rendra dan Eryk Armando Talla selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh penyidik KPK.

Bupati Malang yang saat itu dijabat Rendra Kresna diduga menerima gratifikasi Rp 3,55 miliar terkait sejumlah proyek di dinas Pendidikan di Kabupaten Malang.  Rendra Kresna diduga mendapatkan hadiah sebesar Rp 7,5 miliar dari kedua terdakwa lainnya. (*)