Dua Caleg Nasdem Dilaporkan ke Bawaslu Lamongan karena Ini
- timesindonesia
Dua orang caleg dari Partai NasDem, yakni satu Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial EW dan satu Caleg DPRD Kabupaten Lamongan berinisal M. Keduanya dilaporkan ke Bawaslu Lamongan, karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu.
Menurut Samsul Arif, selaku pelapor, kedua caleg tersebut telah melakukan kampanye di masjid di Dusun Mojosari, Desa Kuripan, Kecamatan Babat, Minggu, (24/2/2019) lalu.
"Intinya untuk mengajak mencoblos sama beliau," kata Samsul, saat melaporkan kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, di Kantor Bawaslu Lamongan, Kamis (28/2/2019).
Menanggapi laporan tersebut, Amin Wahyudin, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan kajian awal, paling lambat dua hari setelah laporan diterima.
"Kajian awal itu nanti yang menentukan apakah syarat formil dan materiilnya terpenuhi, kemudian menentukan jenis pelanggaran yang dimaksud," kata Amin.
Menurut Amin, berdassrkan laporan yang diterima, pasal yang dikenakan pasal 280 ayat 1 huruf H, tentang larangan kampanye di tempat ibadah dan UU Pemilu pasal 521.
"Kalau terbukti, maka sanksi yang dikenakan adalah penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta," ucapnya.
Amin menjelaskan, saat ini Bawaslu Lamongan telah mengantongi sejumlah nama saksi dan barang bukti dugaan pelanggaran pemilu tersebut. (*)