Didakwa Kasus Penganiayaan, Habib Bahar Terancam 9 Tahun Penjara
VIVA – Habib Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Cahya Abdul Jabar dan Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat.
Pada dakwaan primair, Habib didakwa Pasal 333 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal 333 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP.
Pada dakwaan subsider, Bahar didakwa pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. Pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 80 ayat 2 jo pasal 76 c Undang-undang RI nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Bambang Hartoto, menyatakan akibat perbuatan Habib Bahar, korban yakni Cahya Abdul Jabar (18) terluka pada bagian kepala, mata, lengan dan wajah berdasarkan hasil pemeriksaan visum.
"Pada pemeriksaan fisik ditemukan memar pada kepala sisi kanan, pelipis kanan, telinga kanan, kelopak mata kanan dan kiri, pipi kanan, luka lecet pada lengan kiri, bahu kanan, perdarahan pada selaput bening bola mata kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul," kata Bambang Hartoto di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Kamis, 28 Februari 2019.
Menurut jaksa, terdakwa bersama-sama dengan saksi Agil Yahya alias Habib Agil, Hamdi dan sekitar 15 orang santri mengakibatkan korban mengalami luka berat pada anggota tubuhnya, sehingga menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaannya untuk sementara waktu, dan dirawat di rumah sakit.
"Pada pemeriksaan rontgen mata didapatkan curiga gambaran patah pada tulang mata bagian atas-tengah kanan. Pada pemeriksan CT-Scan pada kepala didapatkan pembengkakan otak bagian tengah. Pada pemeriksaan dokter spesialis syaraf didapatkan cedera kepala ringan," ungkapnya. (ase)