Tiga Pejabat Sinarmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tiga pejabat Sinarmas dengan pidana dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Para terdakwa tersebut yakni Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk sekaligus Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Selanjutnya yakni Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Willy Agung Adipradhana, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalteng.
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa satu, dua, dan tiga terbukti sah dan meyakinkan bersalah lakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Menurut tim jaksa, ketiganya terbukti menyuap empat anggota DPRD Kalteng. Ketiganya memberikan uang Rp240 juta pada Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng dan Punding Ladewiq selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng. Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah.
Menurut jaksa, pemberian uang itu agar keempatnya dan anggota Komisi B DPRD lainnya tak melakukan RDP atas pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Padahal, rapat tersebut sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan.
Selain itu, suap tersebut dilakukan agar anggota DPRD tidak mengusut masalah nihilnya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum adanya plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Tak hanya itu, menurut jaksa, uang tersebut juga agar anggota DPRD tersebut memberi klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal. Yang memberatkan, para terdakwa dinilai tak dukung program pemerintah dalam berantas korupsi.
Kendati demikian, terdakwa telah menyesali perbuatan dan berterus-terang selama persidangan. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)