23 Korban Longsor di Bolaang Mongondow Berhasil Dievakuasi

Sejumlah anggota tim SAR mengevakuasi salah seorang korban tambang emas yang longsor di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Handout/Humas Basarnas

VIVA - Sebanyak 60 orang penambang emas ilegal tertimbun tanah di area penambangan rakyat di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, pada Selasa, 26 Februari 2019.

Lokasi Longsor di Deli Serdang Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Dari jumlah itu, sampai saat ini Tim SAR baru berhasil melakukan evakuasi sebanyak 23 orang korban berhasil dievakuasi di mana empat orang meninggal dunia dan 19 orang selamat dalam kondisi luka ringan dan luka berat.

"Diperkirakan sekitar 37 orang masih tertimbun longsor," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.

Bencana Hidrometeorologi Masih Terjadi Jelang Akhir Juni 2020

Kronologinya, kata Sutopo, pada saat puluhan orang sedang menambang emas di lokasi tersebut tiba-tiba tiang dan papan penyangga lubang galian patah akibat kondisi tanah yang labil serta banyaknya lubang galian tambang. Sehingga longsor dan menimbun penambang.

Saat ini, evakuasi dilakukan tim SAR gabungan dari BPBD Bolaang Mongondow, TNI, Polri, Basarnas, SKPD terkait, relawan dan masyarakat. Pencarian dilakukan secara manual karena kondisi medan berada di lereng dengan kemiringan cukup curam.

652 Bencana Landa Indonesia Selama Januari-Februari 2020

Untuk personel Tim SAR gabungan awalnya berjumlah 20 orang. Hari ini mendapat tenaga tambahan dari Polres Kotamobagu dan Kompi Brimob Inuai Bolang Mongondow sebanyak 60 personel. Petugas SAR masih akan berdatangan untuk membantu evakuasi, pencarian dan penyelamatan korban. (ase)

Mensos menemui gadis kecil Putri Olivia yang kini yatim piatu karena menjadi korban terdampak bencana longsor Banjarnegara.

Kunjungi Korban Longsor Banjarnegara, Mensos Salurkan Bantuan Logistik

Mensos menyerahkan santunan baik kepada ahli waris korban meninggal dunia maupun kepada korban luka, bantuan tersebut untuk meringankan sebagian beban mereka.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2021