Polisi Sarankan Korban Inses di Lampung Dirawat di Tempat Khusus
- Pixabay
VIVA – Kepolisian Resor Tanggamus di Lampung memeriksa seorang gadis berinisial AG (18 tahun), yang jadi korban pemaksaan hubungan seks sedarah atau inses oleh ayah, kakak, dan adik kandungnya. Dalam mengusut kasus ini, polisi mengerahkan petugas khusus, yakni Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal.
Dalam proses pemeriksaan, pihak keluarga dan kerabat meminta agar AG, yang juga mengalami keterbelakangan mental, mendapat perawatan intensif untuk pemulihan kejiwaan akibat trauma setelah mengalami kekerasan seksual itu.
“Mewakili keluarga, saya meminta agar korban nanti bisa diberikan perawatan intensif, trauma healing pasca-peristiwa tersebut,” kata Tumiran, kerabat korban, pada Rabu 27 Februari 2019.
Selama diperiksa, AG didampingi oleh seorang kerabat, relawan, dan kepala pekon, mediator dari Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus. Korban menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tanggamus.
“Dari hasil pemeriksaan tim unit PPA dan pertemuan pihak keluarga, pihak Polres Tanggamus merekomendasikan untuk perawatan korban inses agar dilakukan di tempat yang memiliki sarana dan fasilitas yang memadai agar rehabilitasi mental dan trauma healing korban dapat lebih maksimal,” katanya.
Polres Tanggamus menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga dan aparat atau pamong desa untuk menentukan tempat atau fasilitas pemulihan trauma bagi korban. Sementara ini korban dalam perawatan petugas Komnas Perlindungan Anak, Lembaga Lerlindungan Anak, dan relawan Sahabat Anak Pringsewu.
Polisi sebelumnya menangkap seorang ayah dan dua anaknya karena disangka melakukan persetubuhan sedarah dengan korbannya adalah anak kandung yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
Para terduga pelaku diringkus di kediaman mereka di Pekon Panggung Rejo. Ketiganya adalah ayah korban berinisial JM (45 tahun), kakak berinisial SA (23 tahun), dan YF (15 tahun.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76D juncto pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 8 huruf a juncto pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana. (ren)