Kemendagri Minta Pemda Tunda Pencetakan E-KTP untuk WNA

Ilustrasi E-KTP.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad A.R

VIVA – Kementerian Dalam Negeri berencana menunda pembuatan atau mencetak KTP elektronik bagi warga negara asing. Hal itu dilakukan pasca heboh kepemilikan e-KTP warga China di Cianjur.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada jajaran pemerintah daerah untuk berhati-hati menerbitkan KTP bagi warga asing atau menundanya hingga proses pemilu berlangsung.

"Saya beri arahan ke daerah agar daerah berhati-hati, kalau bisa KTP elektronik WNA dicetak setelah nanti pileg pilpres. Ini dalam rangka menjaga agar tidak terjadi kegaduhan," kata Zudan di Gedung Kemendagri, Rabu 27 Februari 2019.

Zudan menyebut masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan kepemilikan e-KTP bagi warga asing. Dampaknya, kini terjadi kesimpangsiuran informasi apalagi polemik muncul di tengah-tengah kontestasi politik.

"Banyak masyarakat yang perlu kita beri sosialisasi, bahwa pencetakan KTP elektronik WNA itu sesuai UU. Tapi saya memahami situasi di lapangan, karena itu agar semuanya kondusif, ditahan lah sampai 50 hari ke depan. Boleh dicetak tanggal 18 april," ujarnya.

Soal polemik warga negara China bernama Guohui Chen memiliki e-KTP, Kemendagri sendiri siap membantu menyisir kesalahan input DPT yang dimiliki KPU dengan data nomor Kependudukan. Kemendagri menegaskan, bahwa e-KTP milik negara asing tidak bisa mencoblos.

Ia juga tengah mempertimbangkan penggantian warna e-KTP milik warga asing dengan WNI. Sejak 2016, baru ada 1.600 e-KTP yang dicetak dan tersebar di seluruh Indonesia.

"Kita bisa pertimbangkan untuk ubah warnanya. Saya empat tahun jadi dirjen yang penerbitan KTP WNA-nya lebih dari empat tahun, baru satu ini doang yang ribut banget, mungkin karena mendekati pileg pilpres. Lagian ini KTP Chen sudah terbit tahun lalu, tidak ada satupun persoalan dulu, karena kami melayaninya secara sama, tidak ada yang istimewa," kata Zudan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya heboh warga negara China punya e-KTP di Cianjur sebelumnya ramai jadi perbincangan hangat di media sosial. Sebuah foto e-KTP itu tampak foto wajah pria bernama Guohui Chen.

Tempat dan tanggal lahir, Fujian, 25 Maret 1977. Alamatnya Jalan Selamet Perumahan Rancabali, RT 002 RW 04, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Agama Kristen. Status pernikahan sudah menikah. Kewarganegaraan China.

Ogah Jadi Hakim Moral, Alasan Prabowo Tak Cecar Ganjar soal Kasus Wadas hingga e-KTP Saat Debat

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menanggapi viralnya warga China yang memiliki KTP elektronik tersebut. Menurutnya, WNA atau tenaga kerja yang sudah memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik.

"WNA yang sudah memenuhi syarat dan memilik izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," kata Zudan di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.

KPK Didesak Kembali Usut Dugaan Korupsi e-KTP yang Seret Nama Ganjar Pranowo
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Kata KPK

Anggota DPR RI, Agun Gunandjar mengaku diperiksa menjadi saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dua tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Namun.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024