Bupati Cirebon Menyesal Terima Gratifikasi Jabatan Rp100 Juta
VIVA – Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra, legowo dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi jabatan Rp100 juta di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Cirebon.
"Saya sih sudah apa kata jaksa dan hakim saja. Mungkin bapak-bapak dan rekan-rekan sudah mendengar sendiri," kata Sunjaya di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu 27 Februari 2019.
Mendengar paparan jaksa, Sunjaya mengaku pasrah dan siap kooperatif hukum kepada Jaksa KPK. "Saya pokoknya pasrah apa yang didakwakan. Itu saja. Saya merasa bersalah, walaupun itu keterpaksaan," katanya.
"Saya salah dan menyesal atas perbuatan saya menerima gratifikasi sejumlah Rp100 juta dari saudara Gatot, walaupun uangnya masih di ajudan," tambahnya.
Sebelumnya, Sunjaya didakwa atas kasus gratifikasi atau hadiah Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Uang tersebut ditengarai terkait dengan promosi dan pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon.
"Bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Cirebon sebagaimana diatur dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Jaksa KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu 27 Februari 2019.