Terpidana Korupsi Buku Ajukan PK
- timesindonesia
Merasa tidak mendapatkan keadilan hukum di pengadilan, mantan Kabid Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi, Susilo Trimulyanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus korupsi penggadaan buku fiktif di Bappeda dalam APBD Kota Batu tahun 2016.
Ada 8 alasan yang membuat Susilo yang menjadi terpidana memilih melakukan PK, salah satunya adalah adanya putusan pengadilan yang keliru.
Selain itu ada novum yakni ditemukannya bukti baru yang diyakini Susilo mengandung kebohongan dan tipu muslihat, sehingga ia akhirnya dikorbankan dalam kasus ini.
“Kekeliruan hakim banyak sekali, ketidaktelitian hakim mengakibatkan keputusan an sich (pada hakekatnya) by order penyidik, karena itu saya lakukan upaya hukum lain selain PK dengan melaporkan kepada Aswas Kejagung atas perillaku jaksa dan penyidik yang tidak tepat ini,” ujarnya.
Dalam persidangan diungkap bahwa keterangan saksi tidak bersesuaian dan berdiri sendiri-sendiri, menurutnya hal ini tidak ada gunanya menghadirkan saksi yang banyak, jika secara kualitatif keterangan mereka saling berdiri sendiri tanpa adanya saling hubungan antara yang satu dengan yang lain.
Alasan selanjutnya bahwa Majelis Hakim tingkat pertama membenarkan dakwaan subsidair Penuntut umum telah melakukan kekhilafan/ kekeliruan yang nyata dalam menerapkan pengertian 'dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi'.
Kemudian dari kekeliruan Majelis Hakim dalam perkara a quo tersebut, membawa implikasi yuridis. Akibatnya bahwa yang seharusnya mempertanggungjawabkan secara hukum adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ). Susilo menilai hal ini jelas kekeliruan yang nyata dilakukan oleh Majelis Hakim tingkat pertama.