Logo timesindonesia

Bandara Ngurah Rai Musnahkan Barang Terlarang

Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai gelar pemusnahan barang terlarang, Rabu (27/2/2019).(FOTO: Istimewa/TIMES Indonesia)
Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai gelar pemusnahan barang terlarang, Rabu (27/2/2019).(FOTO: Istimewa/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Manajemen Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali memusnahkan barang sitaan prohibited items atau barang terlarang. Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan di Posko Keamanan Terpadu, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (27/2/2019).

Barang terlarang yang dimusnakan berupa, 268 unit power bank, 1 kardus korek api, dan 1 kardus benda tajam yang meliputi gunting, pisau dan cutter.

“Sebagai pengelola salah satu Bandar Udara tersibuk dan terpenting di negeri ini, tentunya keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi satu poin penting yang diperhatikan oleh manajemen,” ujar Co. General Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sigit Herdiyanto.

Pemusnahan tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 (PM 80 Tahun 2017), benda-benda seperti power bank, korek api, dan sejumlah benda tajam, dianggap termasuk dalam kategori prohibited items, karena berpotensi dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai, dan menghilangkan nyawa orang lain, serta dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.

"Benda terlarang berupa power bank dapat dimusnahkan setelah 3 bulan tidak diambil oleh pemiliknya. Sedangkan, untuk benda sitaan berupa korek api, gunting, dan benda tajam lainnya, dimusnahkan setiap sebulan sekali," imbuh Sigit.

Dalam aturan, power bank yang dibawa ke dalam pesawat udara harus disimpan sebagai bagasi kabin, bukan sebagai bagasi tercatat. Adapun kapasitas bank daya yang diizinkan adalah berkapasitas kurang dari 100 Wh. Untuk power bank berkapasitas 100 hingga 160 Wh, dapat dibawa masuk dengan ketentuan harus dengan seizin maskapai penerbangan, serta hanya boleh sejumlah 2 unit per penumpangnya.

Sedangkan, untuk kapasitas lebih dari 160Wh dan power bank yang tidak terdapat keterangan kapasitas, dilarang untuk dibawa masuk ke dalam pesawat, sehingga harus ditinggalkan pada saat penumpang memasuki pemeriksaan keamanan di dalam terminal Bandar Udara.

Penumpang dapat membawa korek api untuk masuk ke dalam pesawat udara jika korek api tersebut memiliki bahan penyerap. Sedangkan untuk benda tajam seperti gunting, pisau cutter dan pisau lainnya, harus didaftarkan dalam bagasi tercatat.

"Mengingat jumlah prohibited items tersita yang cukup banyak, hal ini menjadi indikasi bahwa kampanye keselamatan dan keamanan penerbangan secara berkesinambungan, harus terus menerus diberikan kepada pengguna jasa Bandar Udara,” ujar Sigit. (*)