KPU Pastikan WNA Punya E-KTP Tak Bisa Ikut Pemilu
- Istimewa
VIVA – Untuk menghindari kekhawatiran masyarakat soal warga negara asing (WNA) mempunyai hak pilih di Pemilu 2019, yang dipicu oleh beredarnya foto e-KTP milik WNA di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta data kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Poin pentingnya dari peristiwa ini, dengan adanya kekhawatiran publik bahwa WNA asing masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), KPU segera berkoordinasi dengan Dukcapil Kemendagri. KPU akan minta data by name, by address, warga negara asing yang memiliki KTP elektronik," kata Komisioner KPU Viryan Azisi di kantornya, Selasa 26 Februari 2019.
Virya menjelaskan, setelah mendapat data WNA yang mempunyai e-KTP, selanjutnya KPU akan melakukan sinkronisasi data DPT. "Apakah ditemukan atau tidak dan itu akan segera kami lakukan," ujarnya.
Viryan mengungkapkan, pengecekan e-KTP WNA di Kabupaten Cianjur, dilakukan dengan metode seperti ini. Hingga diketahui ada satu angka yang berbeda.
"Dengan NIK yang sama berdasarkan data DP4. Tapi di KTP el Pak Bahar ada 1 angka berbeda. Jadi angkanya setelah ditemui di rumahnya Pak Bahar ini NIK-nya pada angka ke-12 itu tertulis 7 di NIK-nya 2," dia menjelaskan.
"Hal besarnya adalah KPU akan meminta data warga negara asing yang punya KTP elektronik. KPU punya kepentingan memastikan DPT kita itu tidak ada warga negara asing, karena warga negara asing tidak punya hak pilih. KPU akan memastikan itu," tuturnya. (art)