Momen Haru saat Ahmad Dhani Tiup Lilin Ultah untuk Putrinya
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya bisa mengucapkan selamat ulang tahun kepada putrinya, Shafeea Ahmad, di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 26 Februari 2019. Terdakwa perkara pencemaran nama baik itu menangis saat meniup api lilin yang berdiri di atas kue ultah.
Dhani awalnya ingin mengucapkan ultah sebelum sidang dimulai. Tetapi, kue ultah yang dia pesan tak segera tiba. Petugas keamanan pun meminta simpatisan politikus Gerindra itu agar duduk di kursi pengunjung dan tertib.
Nah, saat itulah Dhani mengeluarkan ucapan protes keras. "Tolong, ya, saya mau merayakan ulang tahun untuk anak saya, tapi dilarang polisi," katanya. Dia kemudian langsung duduk di kursi bersama tim penasihat hukumnya.
Dimulai sekira pukul 12.30 WIB, sidang mengagendakan keterangan saksi-saksi. Dua saksi yang sudah dimintai keterangan dari total saksi yang diundang, yakni Edy Kirmanto dan Eko Pujianto, keduanya dari pihak pelapor. Dua saksi lainnya menunggu giliran.
Baru selesai di dua saksi itu, majelis hakim meminta semua pihak untuk menunda sidang sementara untuk istirahat dan salat asar. Nah, saat itulah Dhani memanfaatkan waktu mengucapkan selamat ultah kepada putrinya, Shafeea Ahmad. Kue tar dia terima dari simpatisannya.
"Selamat ulang tahun kepada anak saya, Safeea Ahmad. Maaf ayah tidak bisa hadir. Tenang anakku, apa yang ayah alami saat ini, nanti akan mengubah demokrasi bangsa kelak," katanya sambil meniup lilin di atas kue tar. Usai mengucapkan kalimat itu, Dhani lalu terdiam. Tangannya menutupi bagian matanya. Dia menangis.
Jaksa dan petugas keamanan lalu menggiring Dhani keluar dari ruang sidang menuju ruang jaksa. Selama dibawa ke ruang jaksa, nyanyian 'Selamat Ulang Tahun' dilantunkan oleh para simpatisannya yang ikut mengawal selama sidang. "Selamat ulang tahun kami ucapkan/ Selamat panjang umur kita kan doakan."
Ahmad Dhani terbelit perkara pencemaran nama baik gara-gara vlog berujar 'idiot' saat dia teradang pendemo di Hotel Majapahit pada Agustus 2018. Selain pencemaran nama baik, Dhani sudah divonis hukuman pidana penjara 1,5 tahun di Jakarta dalam perkara ujaran kebencian. Perkara di Jakarta masih bergulir di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.