NIK E-KTP Warga China yang Viral atas Nama Bahar

Kabar e-KTP warga China ternyata yang benar warga Cianjur.
Sumber :
  • Istimewa/Viryan Aziz

VIVA – Kabar tentang seorang warga negara China yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Cianjur, Jawa Barat, tengah viral. Terkait kabar ini, Komisi Pemilihan Umum langsung melakukan pengecekan.

Data C Hasil Tingkat Provinsi Sudah Masuk 97,75 Persen, Ini Rinciannya

"Kami terima berita ini, dan kami lakukan pengecekan. Saya minta langsung kepada KPU Jabar untuk melakukan pengecekan. Melakukan pengecekan di Kabupaten Cianjur," kata komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Kemudian juga koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu.

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Kata KPK

"Ternyata, NIK itu atas nama Bahar. Maka yang terjadi adalah kesamaan NIK dengan data yang berbeda. Ini yang kami temukan di lapangan. KPU sudah memverifikasi faktual terhadap data tersebut," ujar Viryan.

Viryan menegaskan, pada prinsipnya yang bisa menggunakan hak pilih adalah warga negara Indonesia. Secara administratif, WNI mempunyai KTP elektronik dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap.

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa KPK untuk Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

"Tentu (WNA) tidak bisa menggunakan hak pilih atau tidak punya hak untuk memilih di pemilu kita," kata Viryan.

Baca: Heboh Warga China Punya e-KTP di Cianjur

Heboh warga negara China punya e-KTP di Cianjur sebelumnya ramai jadi perbincangan hangat di media sosial. Sebuah foto e-KTP itu tampak foto wajah pria bernama Guohui Chen.

Tempat dan tanggal lahir, Fujian, 25 Maret 1977. Alamatnya Jalan Selamet Perumahan Rancabali, RT 002 RW 04, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Agama Kristen. Status pernikahan sudah menikah. Kewarganegaraan China. (ase)

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata

KPU Harap Hasil Pilkada Jakarta Nanti Jangan Sampai Membuat Kita Terpecah Belah

Komisi Pemilihan Umum Daerah, atau KPUD Jakarta, meminta seluruh pihak bisa menerima hasil akhir Pilkada Jakarta 2024. Sebab, KPU sudah melakukan mekanisme sesuai aturan.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024