Heboh Warga China Punya e-KTP di Cianjur

E-KTP warga asing
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Warga negara China punya e-KTP di Cianjur bikin heboh. Foto e-KTP sudah menyebar. Di media sosial, kabar ini sudah jadi perbincangan hangat.  

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa untuk Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Kata KPK

Tampak foto wajah pria, namanya Guohui Chen. Tempat dan tanggal lahir, Fujian, 25 Maret 1977. Alamat, Jalan Selamet Perumahan Rancabali, RT 002 RW 04, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Agama, Kristen. Status pernikahan, menikah. Kewarganegaraan, China.

Dikonfirmasi, Plt Bupati Cianjur, Suherman, membenarkan beredarnya kabar kepemilikan e-KTP oleh orang China ini. Hanya dia menekankan bahwa warga asing diperbolehkan memiliki e-KTP.

Anggota DPR Agun Gunandjar Diperiksa KPK untuk Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

"Sesuai peraturan perundang-undangan, warga asing diperbolehkan memiliki e-KTP. Cuma untuk pemilihan umum, tidak diperbolehkan," ujar Suherman kepada VIVA, Selasa, 26 Februari 2019.

Saat ini, kata Suherman, pihak Dukcapil Kabupaten Cianjur tengah mengecek terkait identitas yang tertera di e-KTP ini.

Miryam S Haryani Ternyata Sudah Dicegah ke Luar Negeri Sejak Juli Terkait Kasus Korupsi E-KTP

"Bisa saja kan hoax, makanya sedang dicek nomor identitasnya. Kalau kepemilikan e-KTP untuk warga asing, itu sesuai undang-undang, diperbolehkan. Tapi kalau untuk pemilu, tidak dibolehkan. Dukcapil juga sedang mengkroscek ke KPUD," kata Suherman. 

Undang-undang yang membolehkan warga asing memiliki e-KTP terdapat di UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan soal tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP diatur di pasal 63. 

Berikut bunyinya:

Pasal 63

(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.

(2) Dihapus.

(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.

(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya