Ketua PA 212 Belum Temui Polisi dan Masa Penyidikan Habis
- VIVA/Fajar Sodiq
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah, menyatakan bahwa masa penyidikan terhadap Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma'arif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana Pemilu sudah habis. Namun, hingga kini, Slamet belum memenuhi panggilan penyidik polisi.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja, tenggat waktu penyidikan Slamet Ma'rif habis pada 21 Februari 2019. Sementara itu, Slamet dua kali mangkir agenda pemeriksaan.
"Penyidik diberi tenggat waktu empat belas hari untuk proses penyidikannya, sudah habis masanya tanggal 21 kemarin (Februari)," kata Agus di Semarang, Senin 25 Februari 2019.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa proses penanganan kasus itu tetap dilanjutkan, meski Slamet tidak menemui polisi untuk diperiksa hingga masa tenggat empat belas hari seperti yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Kasus itu bisa saja langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.
Mengenai langkah selanjutnya kasus itu, Agus menyebut, kini masih dalam pembahasan Gakumdu Surakarta.
Slamet diketahui mangkir pemanggilan penyidik, saat hendak diperiksa di Markas Polda Jawa Tengah pada 18 Februari 2019. Melalui pengacaranya, Slamet beralasan sakit flu berat dan tensi darah tinggi. Pada pemeriksaan pertama, Slamet juga tak memenuhi pemanggilan penyidik dan meminta polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Slamet diduga melakukan pelanggaran kampanye, saat berorasi pada kegiatan Tablig Akbar 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Ia dijerat dengan Pasal 492 dan 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (asp)