Sjamsul Nursalim Gugat BPK, KPK Bantu Melawan

Sjamsul Nursalim.
Sumber :
  • tvone

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mendukung serta memberikan bantuan hukum kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melawan gugatan Sjamsul Nursalim dan tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Otto Hasibuan dan Associates. Sjamsul Nursalim sebelumnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang atas laporan investigatif BPK terkait kasus SKL BLBI.

Menteri Maruarar Diperintah Prabowo Bangun Rumah MBR di Lahan Sitaan Korupsi-BLBI

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan meskipun insitusinya bukan pihak turut tergugat, namun KPK nilai penting mendukung auditor BPK atas kasus ini.

"KPK tentu akan mendukung penuh BPK dan auditornya yang dijadikan tergugat dalam kasus ini. Karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK terkait SKL pada Sjamsul Nursalim tersebut dilakukan berdasarkan permintaan KPK dalam proses penyidikan dengan tersangka SAT," ujarnya dikonfirmasi awal media di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 25 Februari 2019.

Hadi Tjahjanto Kasih 'PR' ke Budi Gunawan: BLBI hingga Penambangan Liar

Apalagi, secara substansi, kata Febri, hasil pemeriksaan BPK dan auditor BPK tersebut yang diajukan sebagai ahli di dalam persidangan dengan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung sudah diuji di Pengadilan Tipikor, sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

"Setidaknya sampai tingkat pengadilan banding, putusan hakim tersebut diperkuat dan bahkan hukuman terhadap terdakwa (Syafruddin Arsyad Tumenggung) ditambah," kata Febri.

Obligor Marimutu Ditangkap Gegara Mau Kabur, Ketua Satgas BLBI: Utangnya Rp 31 Triliun

Kemudian, lanjut Febri, pihaknya juga telah beberapa kali memberikan ruang kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim selaku pemegang saham BDNI untuk jalani pemeriksaan. Namun, keduanya selalu mangkir, bahkan saat dijadwalkan pemeriksaan di Singapura.

"KPK sudah memberikan ruang bagi Sjamsul Nursalim untuk datang penuhi permintaan keterangan di tahap penyelidikan sebanyak dua kali. Semestinya jika ada bantahan atau sangkalan, dapat disampaikan di sana," tegas Febri.

Febri menambahkan saat ini KPK tengah berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan upaya-upaya yang sah dan legal secara hukum guna memberikan dukungan dalam melawan gugatan Sjamsul Nursalim. Selain itu, lembaga antirasuah itu juga tengah melakukan penyelidikan baru terkait kasus SKL BLBI tersebut.

"KPK sudah koordinasi dengan BPK dan akan melakukan upaya-upaya yang sah secara hukum untuk memberikan dukungan terhadap BPK. Kami akan hadapi hal ini," kata Febri.

Pada perkara SKL BLBI kepada Obligor BDNI, Sjamsul Nursalim, tim KPK baru memenjarakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin divonis 15 tahun penjara atas kasus ini. Namun perkara Sjamsul Nursalim masih tahap penyelidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya