Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka Laporkan Sandiaga ke Polisi
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka di Kabupaten Bener Meriah melaporkan Sandiaga Uno dan Dahnil Anzar Simanjuntak ke Polisi Daerah Aceh, Senin, 25 Februari 2019.
Mereka melaporkan keduanya soal pernyataannya di media terkait eks kombatan GAM, yang ikut mengelola lahan Prabowo seluas 97.300 hektare di empat Kabupaten di Aceh.
Pernyataan itu dinilai fitnah bagi eks kombatan GAM di Bener Meriah. Mereka merasa resah dengan pernyataan Dahnil dan Sandiaga karena menuding seluruh anggota GAM di Bener Meriah pernah mengelola lahan milik Prabowo.
“Kami cukup resah dengan pernyataan mereka. Kami sama sekali tidak ada memanfaatkan lahan Prabowo, maka dari itu kami laporkan mereka ke Polda Aceh karena telah memfitnah kami,” kata Joni Suryawan salah seorang koordinator pelaporan itu.
Joni yang semasa konflik Aceh menjabat sebagai Komandan Peleton Daerah Tiga GAM Bener Meriah menyebutkan, sejauh ini pihaknya tidak pernah bersinggungan langsung dengan tanah yang dikelola Prabowo.
Menurutnya, ada 102 orang eks GAM di Bener Meriah. Namun tidak satupun pernah menikmati hasil dari lahan Prabowo. Tapi, ia tak mengetahui secara pasti apakah eks kombatan yang berasal dari daerah lain pernah atau tidaknya mengelola lahan Prabowo.
“Kami mantan kombatan di Bener Meriah tidak ada yang menikmati, itu fitnah jika kami ada yang mengelola,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum mantan kombatan GAM, Muhammad Reza Maulana mengatakan, pihaknya akan melaporkan Sandi dan Dahnil dengan UU ITE.
"Mereka (Sandi dan Dahnil) melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan menyampaikan berita bohong, kami laporkan mereka dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ucapnya.