Cegah Korupsi, PN Kepanjen Canangkan Zona Integritas
- timesindonesia
Sementara itu, Ketua PN Kepanjen, Wiwin Arodawanti menyampaikan, pencanangan tersebut sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh PN Kepanjen pada waktu akan dilakukan audit Akreditasi Penjaminan Mutu tahun 2015 lalu.
Namun karena ada keputusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa untuk mewujudkan WBK dan WBBM sehingga harus dicanangkan kembali.
“Janji Ikrar Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas kami ucapkan bersama-sama hakim panitera, pejabat struktural dan fungsional, panitera pengganti jurusita dan karyawan-karyawati di PN Kepanjen” kata dia
Selanjutnya Ketua PN Kepanjen, Wiwin Arodawanti berharapikrar Zona Integritas, WBK dan WBBM yang dideklarasikan tadi bukan hanya diucapkan saja, namun berkomitmen untuk melaksanakan dan mewujudkannya, terutama dalam rangka mencegah korupsi. (*)