Logo BBC

KTP bagi Penghayat Kepercayaan 'Masih Tersandung Masalah Administrasi'

Salah satu penghayat kepercayaan, masyarakat Bonokeling di Banyumas, Jawa Tengah. - NurPhoto via Getty Images
Salah satu penghayat kepercayaan, masyarakat Bonokeling di Banyumas, Jawa Tengah. - NurPhoto via Getty Images
Sumber :
  • bbc

Pengajuan perubahan e-KTP oleh Bonie, dilakukan pada Agustus 2018 dengan sejumlah syarat di antaranya pengantar dari RT/RW dan kelurahan, serta surat resmi dari organisasi yang menyatakan dirinya penganut kepercayaan.

"Karena mungkin ini pertama kali, jadi petugas dukcapil belum mengerti tata cara operasional di lapangan. Jadi belum terlalu lancar."

Perubahan kebijakan kolom agama di kartu penduduk untuk penganut kepercayaan dilakukan setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 yang mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan pengosongan kolom agama di KTP dan KK.

MK menyatakan kata "agama" dalam pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 (1) UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan".

Bonie mengatakan penerbitan e-KTP baru ini menjadi bukti pengakuan negara terhadap para penghayat kepercayaan. Sebab sebelumnya, mereka selalu "bersembunyi" di bawah agama resmi pemerintah.

"Selama ini karena peraturan negara belum ada, banyak yang ikut ke agama lain demi mendapatkan hak-hak sipil, seperti pernikahan, pendidikan," jelas Bonie.

"Sekarang ketika pemerintah sudah memenuhi semua kebutuhan hak-hak sipil warga penghayat, pembuktiannya dengan identitas KTP. Kita tidak perlu lagi pinjam-pinjam agama lain."