Sindikat Penyelundupan Satwa Liar Beraksi Lagi, Dua Pelaku Dibekuk
- VIVA.co.id/Syarifudin Nasution
VIVA – Puluhan satwa liar diamankan di Simpang Tuan, Mendahara Ulu, Jambi. Satwa liar ini rencananya akan diselundupkan untuk dibawa menuju Batam.
Puluhan hewan yang berhasil diamankan tersebut, yakni satu ekor Lutung Merah dalam keadaan mati, 13 ekor burung Cendrawasih yang sudah diawetkan, 12 ekor burung Kakak Tua dan satu ekor burung Kakak Tua Raja.
Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Agus Desri Sandi mengatakan, penangkapan itu berawal saat pihaknya melakukan razia di jalur Jambi dan Tanjung Jabung Barat yang lokasinya tepat di wilayah Tanjabtim, yakni di Simpang Tuan.
Pada saat itu, sebuah kendaraan yang diamankan terdapat membawa sejumlah hewan yang dilindungi.
"Kemudian anggota kami langsung mengamankan hewan tersebut beserta kendaraannya dan sopir untuk dibawa ke Mapolres Tanjabtim," kata Agus, Jumat, 22 Februari 2019.
Dijelaskan dia, dalam penangkapan ini ada dua pelaku yang diamankan, yakni RR berperan sebagai pembawa. Lalu, SA sebagai pengemudi kendaraan.
"Jadi SA membantu RR untuk membawa barang itu dengan disewakan," ujarnya.
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku RR, dia mengaku bahwa satwa yang seharusnya dilindungi itu berasal dari daerah Jawa Timur. Kemudian, akan dibawa ke Provinsi Kepulauan Riau Batam melalui Kabupaten Tanjabbar.
"Pelaku mengaku dari membawa barang itu, dia mendapat upah sebesar Rp500 ribu per ekor," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku RR, hal ini merupakanyang kedua kalinya dia membawa barang seperti hewan tersebut. Sementara, untuk kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 milyar.
"Untuk dugaan jaringan internasional, kami bersama BKSDA sedang melakukan penyelidikan di Batam," tuturnya.
Terpisah, Kepala Seksi Wilayah III, BKSDA Jambi, Faried, SP saat dikonfirmasi mengatakan, seluruh hewan tersebut akan dibawa ke BKSDA Jambi untuk di karantina. Jika memungkinan, pihaknya akan melepas liarkan hewan tersebut di masing-masing habitat aslinya.
"Burung Cendrawasih yang sudah mati dan diawetkan, tergantung dari keputusan pengadilan, dimusnahkan atau dititiprawatkan di lembaga penelitian," ujarnya.